Hambat Revitalisasi, Persoalan Tanah KUA Harus Diselesaikan
Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Yasmin/vel
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa permasalahan status kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) perlu segera mendapat perhatian. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa hanya 56% dari total tanah di Sumatera Selatan yang dikuasai oleh Kementerian Agama yang benar-benar berada di bawah kewenangannya. Sementara itu, sebagian besar lainnya masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan entitas lainnya.
Abdul Fikri menegaskan bahwa Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemda atau Pemprov. Komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi juga diperlukan untuk menentukan apakah tanah tersebut dapat dihibahkan atau diwakafkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ini sesama pemerintah, mestinya tidak ada masalah. Namun, karena keluhan yang ada, masalah ini harus segera ditindaklanjuti," ujarnya usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/12/2024).
Ia juga menyoroti dampak dari permasalahan ini terhadap upaya revitalisasi KUA, di mana banyak program perbaikan yang terhambat akibat status tanah yang tidak sepenuhnya milik Kementerian Agama.
Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa revitalisasi KUA tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan agama kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan fungsi KUA sebagai lembaga yang menangani administrasi pernikahan, rujuk, dan hal-hal terkait keagamaan lainnya. Dengan jelasnya status tanah, program revitalisasi KUA diharapkan bisa segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Abdul Fikri berharap langkah-langkah koordinasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah status tanah, sehingga program revitalisasi dan pengembangan KUA dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. (ysm/aha)