Hambat Revitalisasi, Persoalan Tanah KUA Harus Diselesaikan

07-12-2024 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Yasmin/vel

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa permasalahan status kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) perlu segera mendapat perhatian. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa hanya 56% dari total tanah di Sumatera Selatan yang dikuasai oleh Kementerian Agama yang benar-benar berada di bawah kewenangannya. Sementara itu, sebagian besar lainnya masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan entitas lainnya. 


Abdul Fikri menegaskan bahwa Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemda atau Pemprov. Komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi juga diperlukan untuk menentukan apakah tanah tersebut dapat dihibahkan atau diwakafkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ini sesama pemerintah, mestinya tidak ada masalah. Namun, karena keluhan yang ada, masalah ini harus segera ditindaklanjuti," ujarnya usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/12/2024).


Ia juga menyoroti dampak dari permasalahan ini terhadap upaya revitalisasi KUA, di mana banyak program perbaikan yang terhambat akibat status tanah yang tidak sepenuhnya milik Kementerian Agama. 


Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa revitalisasi KUA tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan agama kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan fungsi KUA sebagai lembaga yang menangani administrasi pernikahan, rujuk, dan hal-hal terkait keagamaan lainnya. Dengan jelasnya status tanah, program revitalisasi KUA diharapkan bisa segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Abdul Fikri berharap langkah-langkah koordinasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah status tanah, sehingga program revitalisasi dan pengembangan KUA dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. (ysm/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII: Prabowo Belum Puas Penurunan Biaya Haji 2025, Harapkan Lebih Rendah Tahun Depan
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum puas dengan capaian penurunan Biaya...
DPR Ajukan Permohonan ke Prabowo: Lobi Pemerintah Saudi Tambahkan Kuota Haji
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panja Biaya Haji 2025 mengunjungi Istana...
Optimalisasi Pelayanan, Komisi VIII Laporkan Hasil Panja Biaya Haji 2025 kepada Wakil Ketua DPR
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panja Biaya Haji 2025 Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...
Ini Rincian DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2025: Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah dan Turun Dibanding 2024!
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Setelah berjuang rapat marathon selama lima hari berturut-turut, DPR RI khususnya Komisi VIII telah berhasil menekan Biaya...